Berpuasalah - Hari hari yang Dilarang Berpuasa. Ada banyak manfaat yang dapat kita petik dari kebiasaan berpuasa sunnah, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis, juga berdasarkan pengalaman para pengamal puasa sunnah. Bahkan, meskipun seseorang tak berniat puasa apa pun, berpuasa begitu saja sudah ada manfaatnya, yaitu bagi kesehatan kita. Dengan berpuasa minimal organ tubuh beristirahat sejenak dan aktifitas sehari-hari mengolah dan mencerna makanan. Mesin saja membutuhkan istirahat, apalagi tubuh kita. Namun ada saat-saat di mana kita dilarang untuk berpuasa, mengingat beberapa hal yang melatarbelakanginya. Hal ini tentu dengan maksud tertentu, misalnya saat hari raya Idul Fitri dilarang untuk berpuasa, sebab saat itu merupakan waktu bersenang-senang yang diberikan oleh Allah Swt setelah berjuang selama satu bulan mengekang hawa nafsu, minimal dari makan dan minum.
Berikut ini akan diuraikan saat-saat di mana kita dilarang berpuasa, agar dapat menjadikan pelajaran dan pengertian bagi kita:
- Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha: Menurut ijma’ ulama, haram berpuasa pada kedua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, baik puasa fardhu seperti puasa nazar atau pun puasa sunnah. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diterima Umar r.a berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang berpuasa pada kedua hari raya ini. Mengenai hari raya Fitri, karena ia merupakan saat berbukamu dari puasamu (Ramadhan), sedangkan mengenai hari raya Adha, agar kamu dapat memakan hasil kurbanmu.” (HR. Ahmad).
- Hari Tasyriq: Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq, yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Adha (tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah). Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a: “Bahwasanya Rasulullah Saw. mengutus Abdullah Bin Hudzafah berkeliling Mina untuk menyampaikan: janganlah kamu berpuasa pada hari ini, karena Ia merupakan hari makan minum dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad).
- Mengkhususkan Puasa Hari Jumat: Hari Jumat merupakan hari raya bagi kaum muslimin, oleh sebab itu dilarang oleh agama berpuasa pada hari Jumat. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh, bukan menunjukkan haram. Kecuali bila seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau sesuai dengan kebiasaaannya, atau kebetulan pada hari Arafah atau hari Asyura, maka tidaklah makruh berpuasa pada hari Jumat. Berdasarkan hadis yang diterima dan Abdullah bin Amar: “Bahwasanya Rasulullah Saw. masuk ke rumah Juwairiyah binti Harits pada han Jumat, sedang Ia berpuasa. Maka Nabi bertanya: “Apakah engkau berpuasa kemarin?”. “Tidak,” ujarnya. “Dan besok, apakah engkau bermaksud hendak berpuasa?”, tanya Nabi lagi. “Tidak, “jawab Juwairiyah. Lalu Nabi bersabda: “Kalau begitu berbukalah.” (HR. Ahmad dan Nasa’i).
- Mengkhususkan Hari Sabtu: Rasulullah Saw. melarang puasa yang dikhususkan pada hari Sabtu saja, sebagaimana sabdanya: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, kecuali mengenai yang diwajibkan atasmu (term asuk puasa qadha, nazar atau puasa yang telah biasa dilakukan). Dan seandainya seseorang di antaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu, hendaknyalah dimamahnya makanan itu. (HR. Ahmad). Turmudzi menjelaskan bahwa makna makruh disini maksudnya jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena orang-orang Yahudi membesarkan hari Sabtu.
- Hari yang Diragukan: Mengenai terlarangnya berpuasa pada hari yang diragukan, yaitu tanggal 30 Sya’ban, apakah sudah masuk Ramadhan atau belum, disebutkan dalam, sebuah hadis: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, berarti Ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.).” (HR. Ashabus Sunan). Dan jika seseorang berpuasa pada hari itu karena kebetulan bertepatan dengan kebiasaannya, maka hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan. Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu dahului puasa Ramadhan itu barang sehari atau dua hari, kecuali bila bertepatan dengan hari yang biasa dipuasakan, maka bolehlah kamu berpuasa pada hari itu.” (HR. Jamaah).
- Puasa Sepanjang Masa: Berpuasa sepanjang masa yakni tanpa mengindahkan hari-hari yang syara’ adalah haram, berdasarkan Rasulullah Saw bersabda: “Tidak berarti puasa orang yang berpuasa sepanjang masa (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim). Adapun yang lebih utama ädalah berpuasa secara berselang-seling, yakni sehari berpuasa sehari berbuka. Puasa yang seperti ini merupakan puasa yang disukai Allah, sebagaimana yang biasa dilakukan Nabi Daud a.s.
- Puasa Tanpa Seizin Suami: Rasulullah Saw. melarang wanita berpuasa jika suaminya di rumah, kecuali dengan izinnya. Di riwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Wanita tidak boleh berpuasa sunnah bila suaminya berada di rumah, kecuali sudah atas izinnya, dan wanita tidak boleh mempersilahkan orang lain masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan izin suaminya pula.” (Muttafaq ‘alaihi).
Sekian uraian tentang Hari hari yang Dilarang Berpuasa, semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang puasa, Amin Ya Rabb.